Berita Kriminal

Terduga Teroris Jamaah Islamiyah yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Seorang Pegawai Negeri Sipil

Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror Polri ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan, sosok terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No 1, Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNBEKASI.COM - Terduga teroris yang diringkus Densus 88 Antiteror Polri ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Tobiin memiliki keterlibatan di jaringan teror.

Di Jamaah Islamiyah, Tobiin berperan sebagai Sekretaris dan Bendahara Bidang Bayan, Banten.

"Keterlibatan, anggota kelompok Jamaah Islamiyah, Sekertaris, dan Bendahara Bid. Bayan Banten," katanya Aswin dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Tobiin juga memiliki kewenangan mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan Korda.

Ia merupakan anggota teritorial JI wilayah Tangerang Raya.

Sebelumnya diberitakan, terduga terorisme berinisial TO diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Jatimulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karopemmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No 1 pada Selasa (15/3/2022) pukul 04.52 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta," jelas Ramadhan dalam keterangannya Selasa (15/3/2022).

Namun Ramadhan belum bisa menjelaskan peran dan jabatan TO dalam JI.

Saat ini kata Ramadhan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Wartakotalive.com/DES)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved