Penipuan Online

Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Penipuan Online Capai Rp 142 Triliun Sejak 2017, Begini Modusnya

Rinciannya 1.553 di antaranya soal kasus penipuan online dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 16 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
The Economic Times
PENIPUAN ONLINE --- Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 142 triliun.  Angka kasus penipuan online tersebut berdasarkan data yang dirilis Satgas PASTI selama periode 2017 hingga April 2025. (FOTO ILUSTRASI) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online selama periode 2017 - April 2025 mencapai Rp 142 triliun. 
  • Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas PASTI OJK melalui aplikasi “Sikap” (Siber Ungkap)

 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Polda Metro Jaya mencatat total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp 142 triliun. 

Angka kasus penipuan online tersebut berdasarkan data yang dirilis Satgas PASTI selama periode 2017 hingga April 2025.

“Kalau data dari Satgas PASTI, kerugiannya sudah mencapai Rp 142 triliun dari tahun 2017 sampai April 2025,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengenai kasus penipuan online, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Selama periode itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima 2.597 laporan polisi terkait penipuan online.

Rinciannya 1.553 di antaranya soal kasus penipuan online dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 16 miliar.

Platform yang paling sering digunakan pelaku antara lain WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, serta sejumlah aplikasi e-commerce.

Baca juga: Kasus Penipuan Online di Bekasi Naik Tajam, Kalahkan Curanmor

“Jenis tindak pidana yang paling banyak adalah penipuan, sebanyak 1.553 laporan, dengan kerugian sekitar Rp16 miliar,” ujar Fian.

Menurut Fian, modus penipuan online sangat beragam, mulai dari peretasan (hacking), teror siber, sabotase, investasi bodong.

Lalu pencurian identitas, penipuan pembayaran online, confidence fraud, phishing media sosial, love scam, penipuan pinjaman online, hingga penipuan kerja paruh waktu.

Beberapa pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti palsu.

“Sering kali pelaku berada di luar negeri, sehingga proses pengungkapan membutuhkan waktu lebih lama,” tambahnya.

Aplikasi Sikap

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas PASTI OJK melalui aplikasi “Sikap” (Siber Ungkap) yang dapat diakses melalui domain metrojaya.id. 

Layanan ini memungkinkan masyarakat melaporkan kasus penipuan secara cepat dengan tim siaga 24 jam, tujuh hari seminggu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved