Debt Collector

Debt Collector Rampas Mobil Jemaah Umrah di Tangerang, Tiga Pelaku Diciduk Polisi Bandara Soetta

Polisi tangkap tiga debt collector liar yang rampas mobil sopir umroh di Tangerang dekat Bandara Soetta.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
PENANGKAPAN DEBT COLLECTOR - Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus tiga debt collector liar di Tangerang usai menarik paksa mobil milik warga, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap tiga debt collector yang menarik paksa mobil milik sopir pengantar jemaah umroh.
  • Ketiga pelaku tidak terikat dengan perusahaan leasing mana pun dan kerap beraksi di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
  • Para pelaku dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

 
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG – Aksi nekat tiga debt collector yang merampas mobil warga berakhir di balik jeruji besi. Mereka ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah aksinya membuat resah warga sekitar bandara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang sopir pengantar jemaah umroh, berinisial S. Ia mengaku mobil yang dikemudikannya tiba-tiba dihentikan sekelompok pria di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/10/2025).

“Saat itu korban sedang memarkir kendaraan dan langsung didatangi sekelompok debt collector. Mereka menanyakan cicilan kendaraan yang disebut menunggak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Lihat Istri Sering Unggah Foto di Facebook, Pria di Ogan Ilir Nekat Pukul Suryani hingga Babak Belur

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK di Pekanbaru, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Baca juga: 2 Jam Bicara Empat Mata dengan Prabowo di Istana, ini Pengakuan Ignasius Jonan Terkait Whoosh

Namun, aksi mereka tak seperti prosedur penarikan resmi. Setelah sempat membawa korban dan mobilnya, kelompok itu malah menurunkan korban di tengah jalan, tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi, kemudian melarikan mobilnya ke arah Jakarta Selatan.

Korban yang panik kemudian kembali ke Bandara Soetta dan melapor ke polisi. Dari laporan itu, tim Resmob Polresta Bandara Soetta langsung bergerak cepat.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait.

YA ditangkap lebih dulu di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, Minggu (26/10/2025). Tak lama, dua pelaku lain, DMK dan CED, menyusul ditangkap di sekitar Bandara Soetta pada Senin (27/10/2025).

Menurut Yandri, ketiganya merupakan debt collector liar yang tidak terikat dengan perusahaan pembiayaan mana pun. Mereka diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati menghadapi oknum debt collector yang bertindak di luar prosedur hukum.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved