Berita Kriminal

Tipu-Tipu Hingga Rp 9,7 Miliar, Korban CPNS Bodong Tak Terima Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun

Ada beberapa dugaan tindak pidana yang tidak dimasukkan dalam tuntutan kepada Oilivia, seperti pemalsuan surat, tidak masuk dalam tuntutan sidang. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Kekecewaan korban CPNS bodong usai terdakwa Oliva Nathania alias Oi hanya dituntut 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). 

Padahal pihak Olivia melalui kuasa hukumnya baru saja angkat bicara dan mengatakan sedang mempersiapkan bukti untuk membantah segala tuduhan.

Baca juga: Olivia Nathania Beralasan Ingin Berbakti pada Guru sehingga Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS

"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti," ucap Susanti Agustina dihubungi awak media, Rabu (29/9/2021).

"Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," lanjutnya.

Namun hingga kini belum ada klarifikasi lebih jauh dari pihak Olivia maupun dari sang bunda, Nia Dhaniaty.

Sekedar informasi, perempuan bernama Agustin dan Karnu mengaku jadi salah satu korban Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar terkait dugaan penipuan berkedok tes CPNS.

Keduanya pun sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah; Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved