FGD Golkar DKI Warta Kota
FGD Golkar DKI-Warta Kota: Bagaimana Sistem Pemerintahan Jakarta Setelah Tak Lagi Menjadi Ibu Kota?
Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna mendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan Presiden Joko Widodo bersama DPR RI dan diundangkan di Jakarta 15 Februari 2022 lalu.
Undang-Undang itu berdampak langsung terhadap pemerintahan di Jakarta yakni tak lagi menjadi daerah khusus. Lantas akan seperti apa sistem pemerintahan Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota?
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta mengundang para ahli untuk membahas kemungkinan-kemungkinan sistem pemerintahan yang akan terjadi di Jakarta melalui focus group discussion (FGD) yang berlangsung secara hybrid, Selasa (22/3) mulai pukul 14.00 WIB.
FGD yang diselenggarakan bekerja sama dengan Warta Kota Network ini disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Warta Kota Production, Facebook Warta Kota, dan Instagram @wartakotalive.
Pembicara yang hadir langsung di Kantor DPD Golkar DKI, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah Ketua Dewan Penasihat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Prof Dr M Ryaas Rasyid, Guru Besar IPDN Prof Dr Sadu Wasistiono MS, dan Ketua Komisi II DPR RI Dr H Ahmad Doli Kurnia S.Si, MT. Bertindak sebagai keynote speaker adalah Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar B.Bus, SE, M.Si.
Acara ini juga dihadiri fungsionaris partai Golkar, sejumlah birokrat, legislatif, hingga perwakilan partai.
Zaki mengatakan diskusi digelar untuk memberi gambaran kepada para kader Golkar maupun masyarakat tentang sistem pemerintahan di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur dengan nama IKN Nusantara.
Menurutnya Golkar DKI memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk melakukan kajian guna mendorong percepatan perubahan regulasi terhadap status Provinsi Jakarta.
Dia berharap, diskusi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menentukan status Jakarta nantinya.
"Diskusi ini juga akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang persiapan Partai Golkar untuk memasuki era baru Provinsi Jakarta setelah IKN dipindah," kata Zaki kepada Warta Kota, kemarin.
Zaki berpandangan Jakarta idealnya menjadi daerah umum seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Artinya, pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi tingkat dua, dalam hal ini pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab).
Saat ini pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.
Pemkot dan Pemkab hanya berstatus administrasi sehingga wali kota dan bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.
Bila status DKI pada Jakarta dicabut, wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen.