Berita Jakarta

Tak Terima Dituding Lakukan Penganiayaan, Anak A Rafiq Laporkan Sekjen KNPI ke Polda Metro

Fahd mengaku, tidak mungkin melakukan penganiayaan apalagi berupaya menculik Fauzan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Warta Kota
Fahd El Fauz A Rafiq mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan pada Senin (21/3/2022) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Fahd El Fauz A Rafiq mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan pada Senin (21/3/2022) sore.

Fahd merasa nama baiknya sudah dicemari oleh Fauzan karena menuding dirinya sudah melakukan penganiayaan.

Hal ini berdampak buruk di mata keluarganya, dan perusahaan yang sedang berjalan.

Fahd mengaku, tidak mungkin melakukan penganiayaan apalagi berupaya menculik Fauzan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Bareskrim: Laporan Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihentikan

Baca juga: Takut Terseret Hukum, Sejumlah Orang Penerima Harta Indra Kenz dan Doni Salmanan Melapor ke Polisi

"Saya kasih gambarannya nih ya saya di mobil kalau saya menculik saya dicekek tuh sama Umar Bonte. Orang saya nyetir sendiri. Di belakangnya saudara Andreas sama Umar Bonte," tuturnya di Mapolda, Senin (21/3/2022).

Menurut anak A Rafiq ini, kawasan tersebut itu sangat macet dan ia bisa saja dicekik karena posisinya menyetir mobil.

"Badannya gedean dia dibandingkan saya. Ini dipolitisasi mereka mau naik nama dompleng nama saya," ucapnya.

Ia sudah membuat laporan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

BERITA VIDEO : SANDY AULIA DIBERIKAN 17 PERTANYAAN DI POLDA METRO JAYA

Sebab, Fauzan dan Umar Bonte diduga sudah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pemalsuan pada penguasa dan atau pencemaran nama baik serta fitnah.

"Kemudian, Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jadi ada lima pasal yang saya laporkan terkait ini," jelasnya.

Sebelumnya, Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Jalan Kasablanka Raya Nomor 4, Jakarta Selatan pada Minggu (20/3/2022) malam.

Paska kejadian, Fauzan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.

Laporannya diterima dengan nomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 20 Maret 2022.

"Ada laporan polisinya, ya betul KNPI kita sedang dalami," kata Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Senin (21/3/2022).

Namun demikian, Zulpan belum bisa beberkan secara rinci terkait dengan kasus pengeroyokan yang dialami Fauzan.

Sebab pihak kepolisian tengah menyelidiki dan mencari para pelaku pengeroyokan terhadap Sekjen KNPI tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini," tegas Zulpan.

(Sumber : Warta Kota/Miftahul Munir/m26)


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved