Berita Kriminal
Kasus Narkoba, Puluhan Orang Ditangkap Polres Karawang, Ada Pemain Baru Hingga Mendapat Gaji Tetap
Polres Karawang menangkap 38 orang pengedar narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti diberbagai wilayah hukum Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Polres Karawang menangkap 38 pengedar narkoba diberbagai wilayah hukum Karawang.
Semua pelaku dibekuk diberbagai wilayah hukum Karawang dengan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat kesehatan terlarang (OKT).
Saat diwawancarai Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono salah satu tersangka mengaku baru jadi pengedar narkoba.
"Edarin sabu pak, baru ini dua kali antar," katanya, saat ungkap kasus pengedaran narkotika di Mapolres Karawang, pada Senin (21/3/2022).
Tersangka juga mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu dan digaji oleh orang yang menyuruhnya.
"Dikasih upah digaji pak, yang nyuruhnya DPO," jelas dia.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, jelaskan 38 tersangka pengedar ditangkap itu, dari 29 kasus peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di Karawang, sejak Januari hingga pertengahan Maret.
"20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT," kata Aldi, pada Senin (21/3/2022).
Aldi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir.
"Kami serius melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres narkoba," ucapnya.
Dia menambahkan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba.
"Masyarakat jangan takut lapor ke polisi, jika curiga ada aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya," ungkap dia.
Para tersangka pengedar ganja dan sabu dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun.
"Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Untuk profesinya rata-rata pekerja swasta," pungkasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)