FGD Golkar

Soal Pemindahan IKN, Ketua Komisi II DPR: Jakarta Sudah Tak Kuat Tahan Beban Pertumbuhan

Adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah direncanakan oleh para pemimpin bangsa atau kepala negara sebelumnya.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Dewan Pembina Partai (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD) bertema 'Bagaimana Sistem Pemerintahan DKI Jakarta Setelah Tidak Lagi menjadi Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ahli' Selasa (22/3/2022). 

Ia juga mengatakan ketika Jakarta sudah tidak menyandang status sebagai Ibu Kota, Jakarta tidak akan kekurangan apapun bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.

"Saya kira ketika Ibu Kota pindah ke Nusantara Jakarta tidak kekurangan apapun, bahkan kita punya peluang untuk menata kembali Jakarta jadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik," jelas dia.

Menurutnya, Jakarta hanya kehilangan status Ibu Kotanya saja namun kekhususan daerahnya tidak akan pernah hilang.

"Jakarta harus jadi daerah khusus, tidak hilang ke khususannya jadi yang hilang hanya Ibu Kotanya saja. Lalu, menjadi daerah khusus apa? ini yg kita harus buat kajian dan kita bahas," jelas dia.

Menurutnya, Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya. Dimana jabatan kursi Walikota dan Bupati jadi jabatan politik.

Baca juga: Warga Sempat Kaget Anies Pilih Tanah di Kampung Akuarium untuk IKN Nusantara

"Jadi kalau sistem pemerintahannya sama seperti daerah otonom yang lain maka ya dipimpin oleh seorang Gubernur. Kemudian DPRDnya ada daerah Kabupaten/Kota. Kalau selama ini karena kekhususan Ibu Kota itu dipilih atau ditunjuk Walikotanya mungkin juga sudah harus ada Pilkada kemudian DPRD juga kotanya," jelas dia.

Diketahui, saat ini pemerintahan di Jakarta masih dipegang oleh Gubernur karena UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai IKN belum dicabut.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya berstatus administrasi, sehingga Wali Kota dan Bupati masih dipegang oleh PNS eselon II.

Namun jika usulan itu disetujui, Wali Kota dan Bupati di Jakarta akan menjadi jabatan politik yang diisi oleh kader partai politik maupun independen. Dari sisi pengawasan, nantinya akan ada DPRD Kota maupun Kabupaten di Provinsi Jakarta.

Guna mengisi kursi-kursi tersebut, pemerintah pusat harus menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) untuk pemerintahan tingkat dua di Jakarta.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved