Berita Seleb

Rugikan 33 Orang, Suami Lyra Virna Diminta Balikin Duit Rp 15 Miliar, Atau Masuk Bui

Fadlan diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembangunan condotel di Malang, Jawa Timur sejak tahun 2017 di bawah PT Penta Berkat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nuning Tyas Widyowati, kuasa hukum 33 korban penipuan dan penggelapan pembangunan condotel oleh Fadlan Muhammad. 

TRIBUNBEKASI.COM — Suami dari model dan aktris Lyra Virna, Fadlan Muhammad terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang merugikan 33 orang dengam total kerugian sekitar Rp 15 Miliar. 

Fadlan diduga melakukan penipuan dan penggelapan pembangunan condotel di Malang, Jawa Timur sejak tahun 2017 di bawah PT Penta Berkat. Ia menjadi Direktur Utama di perusahaan tersebut. 

Kuasa hukum 33 korban, Nuning Tyas Widyowati mengatakan semua kliennya merasa dirugikan dan melaporkan Fadlan Muhammad ke Polda Jawa Timur tahun 2019. 

"Setelah ditelusuri, lokasi pembangunan itu kosong, gak ada bangunan. Makanya korban ini merasa dirugikan dan melaporkan Fadlan," kata Nuning Tyas Widyowati dalam jumpa persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Nuning mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Fadlan guna meminta uang korban atau kliennya dikembalikan. 

Baca juga: Merasa Tak Cocok Lagi, Olla Ramlan Gugat Cerai Aufar Hutapea

Baca juga: Ajak Sepertiga Pemain Lama, Sinetron PPT Jilid 15 Angkat Kisah Lansia Siapkan Kematian

Baca juga: Perankan Bang Galak di PPT Jilid 15, Tio Pakusadewo Akui Lebih Mengenal Tuhan

"Tapi Fadlan bilang tahun lalu mau mengembalikan uangnya. Cuma setahun setelah ketemu gak ada itikad baiknya," ucapnya. 

Nuning menyebut tetap menjaga komunikasi dengan suami Lyra Virna itu agar uang kliennya bisa dikembalikan. 

"Terakhir sih telpon bilang meminta waktu untuk mengembalikan uang. Cuma saya meminta disegerakan karena saya harus profesional," jelansya. 

Hingga akhirnya Nuning Tyas Widyowati memberikan dua pilihan kepada Fadlan Muhammad dalam mencari solusi atas kasus dugaan penipuan dan pembangunan condotel di Malang. 

"Ya pilihannya cuma dua, kembalikan uang atau proses jalan terus dengan ancaman penjara. Sampai detik ini laporan belum kami cabut meski Fadlan sudah menjanjikan akan mengembalikan uangnya," ujar Nuning Tyas Widyowati.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved