Berita Karawang

Polres Karawang Sita 63 Unit Motor Hasil Curanmor, Anda Pernah Kehilangan? Hubungi 0813 8916 2611

“Pengambilan kendaraan pada jam pelayanan Satlantas Polres Karawang mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor).

Puluhan sepeda motor itu diamankan saat dilakukan razia pelanggaran lalu lintas dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Hingga kini para pemilik kendaraan bermotor belum mengambilnya. Masyarakat Karawang yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Karawang agar mengambil motornya.

“Sebanyak 63 kendaraan bermotor barang bukti (BB) hasil penindakan tilang kemarin belum diambil pemiliknya,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Dua Bocah Spesialis Curanmor Diduga Jual Hasil Curian ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

Baca juga: Dua Maling Motor Guru Ngaji Babak Belur Dikeroyok Massa di Karawang, Kendaraan Pelaku Juga Dibakar

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor).
Satuan Lalu Lintas Polres Karawang mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua diduga hasil kejahatan curanmor (pencurian kendaraan motor). (TribunBekasi.com)

Habibi mengatakan, bagi masyarakat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti motor miliknya tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk mengambilnya dengan membawa kelengkapan dokumen diantaranya, bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli.

"Jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan. Jika syarat sudah lengkap, sepeda motor bisa dibawa pulang gratis," ungkapnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraanya bisa menghubungi Bagian Urusan Tilang, Aiptu Aswat dengan nomor 0813 8916 2611.

BERITA VIDEO : KESAKSIAN PENADAH MOTOR HASIL CURANMOR DI KARAWANG

Langkah ini ditempuh, untuk memudahkan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraanya di Polres Karawang.

“Pengambilan kendaraan pada jam pelayanan Satlantas Polres Karawang mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Silahkan menghubungi kontak yang tertera terlebih dahulu," pungkasnya.  

Berpura-pura ingin salat, curi motor

Kepergok mau ambil motor milik warga yang tengah salat di Masjid, seorang pria Babak belur dihajar warga di Komplek AL, Pondok Gede, Kamis (24/3). Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pondok Gede.

Kejadian ini pun juga dibenarkan oleh Ayu Wahyuni (24) seorang warga yang menyaksikan peristiwa tersebut. Menurut di kejadian itu terjadi ketika warga tengah menjalankan ibadah salat maghrib di Masjid.

"Kejadian disaat sholat magrib.Terduga pelaku ini pertama pura-pura sholat Maghrib, pas rakat Kedua pelaku keluar terus terdengar suara, ada warga yang mergokin," kata Ayu dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved