Berita Jakarta
Buntut Penagihan Paksa, Ketua DPRD DKI Laporkan Pihak Rumah Sakit di Kawasan BSD ke Polisi
”Kami sempat diadang dan tidak diperbolehkan keluar sebelum membayar semua biaya perawatan tersebut. Penagihan secara paksa ini tak manusiawi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Namun, pihak RS meminta agar sang istri terlebih dahulu di swab Covid-19 dan hasilnya garis satu atau negatife.
Meski hasilnya tesnya negatif, tapi ibu pasien harus menunggu hasil laboratorium kurang lebih 15 menit.
Lantaran tak sabar menunggu, istri Pras mendatangi bagaian laboratorium.
Lagi-lagi, pihak rumah sakit menahan hasil tersebut dengan alasan harus mendapat persetujuan dari doktor.
”Karena terlalu lama, istri saya menghampiri anak di ruang perawatan dan langsung membawanya pulang ke rumah karena kondisnya sudah mulai pulih,” ungkapnya.
Lantaran pembayaran menggunakan asuransi Allianz, pasien tidak diperbolehkan pulang oleh rumah sakit karena belum ada konfirmasi dari pihak asuransi kepada rumah sakit.
Istri Pras lalu menghubungi pihak agen Asuransi Allianz untuk mengurus segala biaya putrinya selama menjalani perawatan di rumah sakit, dan pihak asuransi menyanggupi semua permintaan tersebut.
Ketika keluarga pasien hendak keluar dari area parkir rumah sakit dihadang oleh pihak security dan customer care sampai di depan pintu keluar parkir dengan alasan karena belum menyelesaikan pembayaran.
”Kami sempat diadang dan tidak diperbolehkan keluar sebelum membayar semua biaya perawatan tersebut. Penagihan secara paksa ini saya kira tak manusiawi,” jelasnya.
Dia menyesalkan pelayanan dan sikap dari RS tersebut. Harusnya mereka mengedepankan pelayanan, selain mencari keuntungan dalam berbisnis.
“Harapan agar putri saya sembuh dari nyeri dada akibat asam lambung justru berujung pengalaman pahit. Mulai dari diagnosa dokter yang terlalu mengada-ada tanpa bukti, sampai penagihan biaya perawatan secara paksa,” tegasnya.
(Sumber : Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri/faf)