Berita Kriminal
Tak Hanya Jadi Afiliator Binomo, Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Bertarif Rp 4 Juta
Indra Kenz membuka kursus trading melalui perusahaan yang dibuatnya bernama PT Kursus Trading Indonesia.
TRIBUNBEKASI.COM — Tersangka kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz, tidak hanya diduga menjadi affiliator di aplikasi Binomo.
Namun lelaki muda yang kerap dijuluki Crazy Rich Medan tersebut juga membuka kursus trading binary option di platform Binomo dengan mematok tarif jutaan rupiah bagi setiap membernya.
Bahkan tersangka yang kerap menyerukan jargon 'Murah Banget' itu mendirikan perusahaan khusus untuk kursus trading tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Indra Kenz membuka kursus trading melalui perusahaan yang dibuatnya bernama PT Kursus Trading Indonesia.
Ia menuturkan bahwa para member yang tertarik bergabung diminta mendaftar secara online. Dia juga mematok biaya hingga Rp4 juta setiap member.
Baca juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Blokir Transaksi Binomo Indra Kenz di Karibia
Baca juga: Aset Milik Indra Kenz yang Disita, Berpeluang Kembali ke Korban Binomo
"Tersangka membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia menyatakan bahwa member yang mendaftar nantinya akan mendapatkan video mengenai kiat trading di Binomo.
"Di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)," ungkap Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan Indra Kenz menjabat sebagai Direktur di PT Kursus Trading Indonesia yang dibuatnya tersebut. Kursus itu sengaja dibuat agar masyarakat bisa ikut bergabung Binomo.
"Dia selaku Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo," pungkasnya.
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan Warna Orange, Indra Kenz Murah Banget Sampaikan Permohonan Maaf
Baca juga: Indra Kenz Jadi Tersangka, Bareskrim: Laporan Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.
Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.
Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.
Baca juga: Sama-Sama Mendekam di Rutan Bareskrim, Sel Tahanan Indra Kenz dan Doni Salmanan Terpisah
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Berusaha Tutupi Identitas Pemilik Binomo
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," jelas dia.
Namun demikian, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Sebab, banyak platform investasi yang ternyata ilegal dan memiliki resiko tinggi.
"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investadi memiliki resiko," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Indra, dirinya berkomitmen untuk mentaati proses hukum yang kini tengah menjeratnya sebagai tersangka.
"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)