Berita Kriminal
Tiga Pelaku Pembobolan Mesin ATM di SPBU Telukjambe Masuk DPO, Peranannya Melatih Cara Membobol Uang
Saat ditangkap, kata Oesman, ditemukan barang bukti kartu ATM dua buah, obeng, lubang tutup ATM maupun besi pencapit atau pinset.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) di SPBU Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang.
"Sudah beraksi sepuluh kali di sejumlah wilayah, tiga diantaranya di Karawang sudah tiga kali. Tiap kali narik mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," jelas dia.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena memenuhi unsur Pasal 363 KUHP.
Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) inisial K, W, dan N.
"Tiga pelaku lainnya sudah kami jadi DPO dan diburu untuk ditangkap," tandasnya.