Berita Jakarta

Polisi Pasang Alat Sensor di Tol JORR dan Tol Tangerang-Jakarta, Tilang Kendaraan Bermuatan Lebih

Sambodo mengatakan bahwa pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Polda Metro Jaya mengungkap cara mengukur beban muatan kendaraan pada kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE berlaku 24 jam. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polda Metro Jaya mengungkap cara mengukur beban muatan kendaraan pada kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE berlaku 24 jam.

Pada tilang ETLE pelanggaran beban muatan, Ditlantas Polda Metro Jaya menaruh sensor di dua ruas jalan tol.

Dua ruas jalan tol itu yakni Jalan Tol Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Tangerang-Jakarta.

Baca juga: Ungkap Balapan Liar Sudirman-Thamrin, Ditlantas Andalkan Kamera ETLE

Baca juga: Wisatawan Kepulauan Seribu Didiuga Menjadi Korban Pungli Parkiran Kendaraan di Pelabuhan Kali Adem

"Jadi overload ini sistemnya atau alatnya sudah diterapkan oleh Badan Meteorologi, sudah ada sertifikatnya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Selain kamera, sejumlah sensor akan dipasang di jalan tol untuk mendeteksi beban muatan kendaraan.

Ketika sensor itu mengindikasi pelanggaran batas muatan, maka otomatis sensor akan kirim sinyal dan perintah ke kamera. Kemudian kamera akan melaksanakan capture.

"Jadi enggak hanya andalkan kamera, tapi juga andalkan sensor di jalan," jelas Sambodo.

BERITA VIDEO : POLISI UNGKAP KECELAKAAN MAUT TRANSJAKARTA

Sambodo mengatakan bahwa pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan.

"Ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," bebernya.

Nantinya, surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan.

Misalnya pemilik truk atau kendaraan tersebut.

Sambodo menjelaskan, bahwa penilangan akan terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Sehingga, apabila kendaraan beralamat di luar kota nanti seluruh informasi bisa dikirim melalui Polda setempat. Kemudian tilang dikirim ke alamat tersebut.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved