Berita Jakarta

Polisi Pasang Alat Sensor di Tol JORR dan Tol Tangerang-Jakarta, Tilang Kendaraan Bermuatan Lebih

Sambodo mengatakan bahwa pelanggaran tidak dilihat dari dimensi truk. Namun dilihat dari sensor kelebihan muatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Warta Kota/Joko Suprianto
Polda Metro Jaya mengungkap cara mengukur beban muatan kendaraan pada kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di dua ruas jalan tol. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa tilang ETLE berlaku 24 jam. 

Lima ETLE yang terpasang di lima ruas tol yakni di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng diperuntukan untuk pengawasan batas kecepatan.

Sementara dua tol yakni Tol JORR, dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan.

Pelanggaran batas kecepatan yakni minimal 60 kilometer perjam dan maksimal 100 kilometer perjam.

(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)


 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved