Berita Kriminal
Bareskrim Polri Tangkap Manajer Judi Online Binomo, Brian Edgar Nababan, Ini Profil dan Peranannya
Brian terdaftar di perusahan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian menjabat sebagai customer support Platform Binomo.
Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
Brian terdaftar di perusahan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.
Baca juga: Terkait Kasus Judi Online Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 54 Saksi
Baca juga: Situs Resmi Akademi Polri Diretas, Peretas Ubah Menjadi Laman Judi Online Bergambar Tak Senonoh
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu dikonfirmasi Minggu (3/4/2022).
Brian di Rusia sejak 2014 untuk kuliah, kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan 404.
Kata Whisnu, Brian juga pernah mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.
Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi meringkus Brian.
BERITA VIDEO : TERSERET INVESTASI BODONG OXTRADE, KAPTEN VINCENT AKAN DIPERIKSA POLISI
Ia ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.
Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa sebuah laptop.
Mangkir, guru Indra Kenz bakal dijemput paksa
Guru Indra Kenz dalam hal judi online platform Binomo Fakarich kembali mangkir dari panggilan polisi.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga pukul 18.00 WIB, Fakarich tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
"Iya, yang bersangkutan mangkir," ujar Whisnu dihubungi Kamis (31/3/2022).
Fakarich sendiri tidak memberi informasi kepada penyidik terkait tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.
BERITA VIDEO : BARESKRIM POLRI SITA RUMAH INDRA KENZ DI ALAM SUTERA
Karena dua kali mangkir, maka penyidik akan menjemput paksa Fakarich. Hal itu kata Whisnu sesuai KUHAP.
"Dipanggil tidak datang, berarti ada upaya membawa kita nanti," jelasnya.
Namun begitu, Whisnu belum memastikan kapan Fakarich dijemput paksa.
Ia juga masih enggan mengungkapkan keberadaan Fakarich.
Seharusnya Fakarich diperiksa polisi pada Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Bareskrim Polri akan periksa perekrut afiliator platform judi online Binomo dengan inisial FST alias Fakarich.
Fakarich sudah sempat dipanggil oleh Bareskrim Polri. Namun, sosok yang disebut guru Indra Kenz itu sempat mangkir di panggilan pertama.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan mengirim panggilan kedua.
"Penyidik akan kirim surat panggilan kedua Senin (28/3/2022) ke FST alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan sebagai perekrut afiliator di media sosial," jelas Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Selain itu, penyidik masih kerjasama dengan PPATK untuk mentracing harta Indra Kenz.
Gatot menyebut jika Fakarich tidak hadir dalam panggilan kedua, pihaknya bakal melakukan tindakan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.
"Enggak ada panggilan ketiga, kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa," beber Gatot.
Sebelumnya seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).
Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(Sumber : Warta Kota/Desy Selviany/Des)