Berita kriminal

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh PT Bandung, Sesuai Tuntutan Jaksa

Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung, sesuai tuntutan jaksa.

Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Keterangan foto: Herry Wirawan digiring petugas masuk ke mobil tahanan seusai dihadirkan dalamsidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG -- Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/4).

Dengan vonis ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding JPU Kejati Jabar atas vonis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum terdakwa kasus rudapaksa belasan santri itu dengan hukuman seumur hidup.

Untuk informasi, Herry Wirawan adalah pendiri dan guru beberapa pondok pesantren di Kabupaten Bandung, yang melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, beberapa santriwati itu hamil.

Bayar restitusi

Sebagaimana dilansir Tribun Jabar, selain memberikan hukuman mati, majelis hakim PT Bandung juga memerintahkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian, atau restitusi, untuk para korbannya.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung, yang diketuai oleh Herri Swantoro, sebagaimana termaktub dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).

Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan sekitar Rp300 juta untuk 13 korban rudapaksa.

Dalam persidangan di tingkat pertama, hakim PN Bandung membebankan restitusi itukepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," demikian dasar pertimbangan hakim.

Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi ini, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian, berupa restitusi kepada korban, dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.

Yayasan tidak dibubarkan

Tidak semua tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim, yakni yang berkaitan dengan yayasan milik dan didirikan Herry Wirawan.

Menurut hakim, yayasan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan perbuatan Herry Wirawab sehingga tidak perlu dibubarkan atau dibekukan.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung, yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan itu.

Halaman
12
Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved