Berita Kriminal
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Sejumlah Wanita Berdemo di Kejagung dan Berharap Jokowi Lakukan Ini
Sekelompok wanita menggelar demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta menyerukan soal kasus kekerasan atau penganiayaan anak.
TRIBUNBEKASI.COM - Sekelompok wanita menggelar demo di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Puluhan wanita yang berdemo tersebut, diketahui tergabung di dalam Komunitas Perempuan Anti Kekerasan Anak (KPAKA).
Mereka melakukan mosi Tidak Percaya Masyarakat terhadap Jaksa Agung, atas tuntutan hukuman tujuh bulan oleh Jaksa penuntut.
Diketahui, tuntutan ditetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan anak Nindy Ayunda, oleh asisten rumah tangga, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator aksi KPAKA, Rina Supardi mengatakan, dalam demo itu melakukan mosi Tidak percaya pada Jaksa Agung dan mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Jaksa Agung.
"Kami (KPAKA) mendesak Presiden Jokowi Copot Jaksa Agung Burhanuddin, jika tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, " kata Rina Supardi, kepada awak media, di Kejagung.
Rina Supardi meminta agar Jaksa Agung Burhanudin harus memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk segera mengeksaminasi khusus.
Hal itu terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan anak dari Nindy Ayunda, yang diduga dilakukan oleh seorang asisten rumah tangga, yang disidangkan di PN Jakarta selatan.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) hanya menuntut tujuh bulan bui dan denda 30 juta terhadap terdakwa Lia, mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda.
Dimana, Lia diduga melakukan kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda.
Menurut dia, Jaksa Agung sebagai Jaksa penuntut umum tertinggi harus melakukan revisi tuntutan dalam kasus ini.
Yaitu dengan menuntut seberat beratnya pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh terdakwa Lia yang merupakan ART dari Nindy Ayunda.
"Dan hal ini seperti dalam kasus Valencya dimana Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melakukan revisi tuntan satu tahun penajara menjadi bebas," ujarnya.
Menurut dia, jika dua hal ini tidak dilakukan oleh Jaksa agung maka kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencopot Jaksa Agung.
Sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 itu.