Mudik Lebaran

Ngebut di Jalan Tol saat Mudik bisa Kena Tilang Elektronik, Dendanya Sampai Rp500.000

Denda tilang elektronik di jalan tol itu maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan selma-lamanya 2 bulan.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Berjalan terlalu lambat di jalan tol termasuk melanggar aturan batas kecepatan. Keterangan foto: (ilustrasi) Foto-foto di tol, belasan mobil mewah ditegur polisi lantaran berfoto-foto di Jalan Tol Km 02 Depok-Antasari (Tol Andara) Minggu (23/1/2022). 

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.

"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kami," ujar Sambodo, Selasa (5/4/2022).

Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka datanya akan tersambung langsung dengan database kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya, sehingga pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.

Setiap harinya ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat pelanggar.

Cara bayar denda

Setelah pemilik kendaraan menerima surat tilang itu, maka dia punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi lewat lembar konfirmasi yang dikirim bersama surat tilang itu.

"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," kata Sambodo.

Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.

Dengan kode itu, pelanggar tinggal datang ke ATM untuk membayar denda tilang dan proses selesai.

Blokir STNK

Namun, apabila pengendara tidak melakukan konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya, maka STNK kendaraan itu akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Sambodo.

Sambodo memastikan penerapan tilang elektronik ini murni menggunakan sensor terkomputerisasi, sehingga proses penilangan tidak ada pengecualian. Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku, tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS, RFD, mau apa kan kami punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah, yang punya pelat aslinya kami kirimkan surat," tutup Sambodo. (Des)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved