Berita Jakarta
Tilang ETLE Tol Resmi Berlaku, Bisa Bikin STNK Terblokir, Simak Prosesnya
Karena penerapan tilang murni gunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian, termasuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tol telah resmi diterapkan di sejumah ruas jalan tol di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022 lalu.
Jika kendaraan pengguna melanggar batas kecepatan maupun batas beban angkutan, maka STNK kendaraan yang bersangkutan bisa terblokir.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan mengcapture kendaraan.
Hasil capture kamera akan dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya.
Lalu, dari TMC akan melihat foto capture kendaraan. Apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak.
Baca juga: Mulai 1 April 2022, Tujuh Ruas Tol Ini Terapkan Tilang ETLE
Baca juga: Terintegrasi ETLE Nasional, Surat Tilang Pelanggar Tol Bisa Dikirim ke 26 Polda
Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.
"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kita," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka kemudian akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sehingga pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.
Setiap harinya, ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos untuk dikirim ke alamat masing-masing.
Baca juga: Kecepatan Maksimal di Jalan Tol 100 Km/Jam, Mobil Sport Juga Bisa Kena Tilang ETLE
Baca juga: Percikan Api Keluar dari Kap Mesin, Tiba-tiba Mobil Kijang Terbakar di Jalan Tol JORR Cikunir
Kemudian setelah surat sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi.
Pada surat yang diterima ada lembar konfirmasi.
"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," tutur Sambodo.
Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.
Dari kode itu, pengendara tinggal datang ke ATM untuk membayar proses denda tilang dan dianggap selesai.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi 4 Ramadan 1443 H
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Ramadan di Kota Bekasi Rabu 6 April 2022, Berikut Lokasi dan Jenis Vaksinnya!
Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda. Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.
"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.
Persekali tilang denda bisa mencapai Rp500 ribu.
Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.
Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya.