Berita Kriminal
Hendak Tawuran, Polisi Amankan Enam Pemuda: Tiga Diantaranya adalah Pelajar SMP dan SMA
Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam pemuda yang hendak tawuran di Jatiuwung, Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam pemuda di kawasan Jatiuwung, Tangerang, pada Senin (4/4/2022) dinihari.
Enam orang pemuda tersebut diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran yang kerap dilakukan saat bulan ramadan tiba, yakni perang sarung.
Perang sarung tersebut, umumnya dilakukan oleh dua kelompok berbeda, dengan menggunakan sarung yang telah dibungkus oleh batu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, mereka ditangkap oleh para petugas, sebab terkonfirmasi menimbulkan gangguan kantibmas.
"Hari Senin dini hari lalu, ada enam orang yang kita amankan di kawasan Jatiuwung, tiga diantaranya adalah pelajar SMP dan SMA," ujar Kombes Komarudin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).
"Mereka kita amankan, karena terkonfirmasi menimbulkan gangguan keamananan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas)," sambungnya.
Para pemuda tersebut pun diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, pemuda itu terbukti membawa sarung yang berisikan batu.
Orangtua dari para pemuda dan anak dibawah umur tersebut pun dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain itu, guru dari setiap siswa tersebut pun dilakukan pemanggilan, untuk mengetahui oerilaku para siswa tersebut.
"Terhadap yang diamankan itu, kita lakukan pemanggilan kepada orangtuanya masing-masing dan juga guru mereka, karena ada tiga anak yang besrstatus pelajar," kata dia.
"Kita panggil gurunya, karena gurunya mereka juga harus tau. Karna kemarin itu hari Minggu malam dan Senin dinihari, tapi keesokan harinya mereka kan harus sekolah," terangnya.
"Dan setelah kita amankan, mereka juga jadinya enggak bisa berangkat sekolah kan," sambungnya.
Terhadap anak dibawah umur tersebut, polisi pun melakukan penahanan selama 1x24 jam. Menurut Komarudin, hal tersebut dilakukan guna menimbulkan efek jera terhadap para pelajar.
"Mereka yang diamankan kemarin itu, seharusnya sudah pulang. Karena mereka hanya dilakukan penahanan 1x24 jam, untuk memberikan efek jera," terangnya.
"Selain itu, mereka kan juga tidak ada yang membawa alat berbahaya seperti senjata tajam, kalau misalnya ada (membawa sajam) ya otomatis kita proses," jelasnya.
Kendati demikian, Komarudin menegaskan, akan terus menggencarkan patroli di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk mengantisipasi gangguan keamanan masyarakat selama bulan ramadan.