Berita Jakarta
PSI Imbau Pemprov DKI Libatkan Daerah Penyangga Dalam RUU Kekhususan Jakarta Pasca Pemindahan IKN
“Dengan segala macam masalah yang ada di Jakarta sampai dengan saat ini, kami berharap perbuahan status tidak membuat Jakarta semakin parah masalahnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memandang daerah sekitar harus dilibatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat sedang mempersiapkan RUU tersebut sebagai dasar pengelolaan Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan, rancangan RUU tersebut harus dilakukan dengan matang serta melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan termasuk daerah sekitar Jakarta.
Pemprov DKI harus kolaborasi dengan daerah-daerah sekitar Jakarta yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Bodetabek Punjur) agar RUU lebih komprehensif visinya bagaimana.
“Jangan sampai kita terlena memikirkan Jakarta, tapi lupa sama daerah-daerah yang juga cukup banyak mempengaruhi kondisi Jakarta,” ujar William yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini pada Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: UBP Karawang Tuan Rumah Rakernas HMMI, Libatkan 51 Kampus Bahas Pemindahan IKN dan Minyak Goreng
Baca juga: Bagaimana Nasib Jakarta Paska Pemindahan IKN Nanti? Prof. Ryas Rasyid: Tetap Jadi Pusat Bisnis
Menurut William, langkah Pemprov DKI untuk melibatkan masyarakat dalam merumuskan RUU Kekhususan Jakarta sudah tepat.
Dia minta Pemprov DKI kembali memperbanyak media ajakan kolaborasi masyarakat untuk merumuskan RUU.
“Kami meminta Pemprov DKI yang diberikan tugas ikut menyusun naskah akademik dan RUU Kekhususan Jakarta ini secara maksimal. RUU Kekhususan ini akan menjadi kompasnya Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota,” katanya.
“Dengan segala macam masalah yang ada di Jakarta sampai dengan saat ini, kami berharap perbuahan status tidak membuat Jakarta semakin parah masalah-masalahnya. Maka dari itu, kami rasa perlu adanya keterlibatan banyak pihak untuk membantu mewujudkan Jakarta yang kita impikan,” lanjutnya.
BERITA VIDEO : BAGAIMANA SISTEM PEMERINTAHAN JAKARTA SETELAH TIDAK LAGI MENJADI IBU KOTA?
William mengingatkan jangan sampai ajakan kepada masyarakat untuk memberikan masukan hanya sekadar formalitas belaka.
Kemudian ,mekanisme atau cara-cara agar masyarakat bisa terlibat membahas RUU itu perlu digaungkan lagi.
“Jangan sampai hal ini hanya pemanis, sehingga masyarakat harus benar-benar dilibatkan,” jelas William yang baru pertama kali menjadi anggota Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat ini.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warganya untuk menyampaikan aspirasi demi nasib Jakarta lebih baik pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Ahmad Doli Kurnia: Jakarta Sudah Tak Kuat Menahan Beban Pertumbuhan Pembangunan
Saat ini Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta Jakarta sebagai dampak pencabutan status IKN yang selama ini disandangnya.