Berita Karawang

Disnakertrans Karawang Wanti-wanti Perusahaan Jangan Cicil Bayar THR, Paling Lambat H-7 Dibayarkan

"Pokoknya perusahaan paling lambat bayar THR H-7 Lebaran dan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus," tegas dia.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa/Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI THR --- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tidak dicicil. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, mewanti-wanti agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan tidak dicicil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Karawang, Asip Suhendar menjelaskan  perusahaan wajib membayar THR tepat waktu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Pembayaran THR pun tidak diboleh dicicil.

"Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/ buruh di perusahaan. Pembayaran THR bisa dilakukan pada dua minggu menjelang hari raya idul fitri atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil," kata Asip, pada Minggu (10/4/2022).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ketentuan itu ke seluruh perusahaan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Empat Hari

Baca juga: Cellica Imbau Calon Tenaga Kerja Buka Lowongan Kerja Resmi Disnaker Karawang agar Tak Tertipu Calo

Pihaknya juga membuka posko aduan di Kantor Disnaker Karawang bagi pekerja yang THR nya belum dibayarkan.

"Pokoknya perusahaan paling lambat bayar THR H-7 Lebaran dan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus," tegas dia.

Aturan pemberian THR sendiri sebetulnya sudah tertuang dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016. 

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

BERITA VIDEO : GUBERNUR ANIES JANJI KENDALIKAN HARGA PANGAN DI JAKARTA

Akan tetapi aturan itu sempat diberikan keringan sebagai upaya relaksasi bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021.

"Tapi untuk tahun 2022 ini perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir," imbuh dia.

Disinggung soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada perusahaan yang bandel.

Asip mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker dan Disnaker Provinsi Jawa Barat.

"Kalau sanksi kita tunggu surat edaran Kemenaker dan provinsi. Pokonya THR jangan sampai di cicil,” tandasnya.  
 
Pergub sanksi PSBB di DKI berlaku 30 April 2022

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved