Berita Karawang
Disnakertrans Karawang Wanti-wanti Perusahaan Jangan Cicil Bayar THR, Paling Lambat H-7 Dibayarkan
"Pokoknya perusahaan paling lambat bayar THR H-7 Lebaran dan tidak boleh membayar THR dicicil, harus sekaligus," tegas dia.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan adanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Aturan hukum yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dikonfirmasi pada Senin (11/4/2020).
Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya dilakukan oleh Satpol PP saja. Tapi bisa dilakukan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain yang berkaitan dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.
Seperti halnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta yang menangani soal pengawasan tenaga kerja di perusahaan.
“Mereka (Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans dan Energi) bisa bersama-sama menegakkan aturan atau sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah.
Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.
“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.