Kamis, 7 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo, Juga Ayah Pacarnya

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
@vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. 

Sementara Brian berperan sebagai manajer Binomo Indonesia. Sosok Brian pernah belajar di Rusia dan masuk ke perusahaan di Rusia yang menaungi Binomo. 

Kemudian Fakarich, adalah sebagai guru ataupun rekan dari Indra Kenz. Fakarich juga merupakan orang yang memainkan platform Binomo

Kata Whisnu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus judi online berkedok investasi bodong. 

Sementara itu Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa tersangka Wiki membuat grup telegram dengan tersangka Indra Kenz

"Saat ini penyidik masih mendalam siapa-siapa saja yang ada di grup telegram itu, dan keuntungan apa saja yang dinikmati tersangka WMN ini," jelas Chandra. 

Baca juga: Mahasiswa di Bekasi Pastikan Bergerak ke Istana Demo 11 April

Baca juga: Antisipasi Demo STM Bergerak, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Ditutup Sejak Pagi

Keempat tersangka diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukumannya yaitu dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved