Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Pacar dan Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Binomo, Juga Ayah Pacarnya

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
@vanessakhongg
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong dengan kedok trading binary option melalui platform Binomo

Ketiga tersangka baru tersebut adalah adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Nathania Kesuma, pacar Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ada tiga tersangka baru pada kasus yang menyeret nama mantan Sultan Medan, Indra Kenz itu. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP. 

Mereka ditetapkan jadi tersangka karena terbukti telah menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan maksud menyembunyikannya. 

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Tersangka Indra Kenz Ternyata Sudah Dilimpahkan ke JPU

Baca juga: Bukan Indra Kenz, Bareskrim Ungkap Dalang Pembawa Binomo dari Rusia ke Indonesia

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu dikonfirmasi Minggu, (10/4/2022). 

Meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan kepolisian. Ketiga tersangka baru ini rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis (14/4/2022).

Sehingga total saat ini ada tujuh tersangka yang terseret kasus Binomo. 

Di mana empat tersangka merupakan pelaku utama dalam judi berkedok robot trading itu salah satunya Indra Kenz

Diketahui sebelumnya satu tersangka Binomo kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri. Total ada empat tersangka yang terlibat dalam judi online berkedok investasi bodong itu. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz

Baca juga: Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak Subdit II Ditipideksus kembali menangkap seorang tersangka kasus Binomo. 

Tersangka bernama Wiki Mandara Nurhalim diringkus Rabu (6/4/2022) di kediamannya kawasan Tangerang, Banten. 

"Sampai hari ini kasus Binomo sudah menjadi empat tersangka," jelas Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Sementara tiga tersangka lainnya ialah Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan (BEN). 

Kata Whisnu, di platform Binomo Indonesia, Wiki berperan sebagai admin grup. 

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Baru Mau Dijemput Polisi, Guru Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz Hadir Penuhi Panggilan Bareskrim

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved