Berita Kriminal
Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz
Fakarich diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo. Setiap member juga diwajibkan membayar Rp5 juta.
TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri membongkar modus operandi yang dijalankan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang kini menjadi tersangka kasus judi online berkedok trading binary option lewat platform Binomo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa Fakarich diduga direkrut langsung oleh manajer Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN), untuk menjadi affiliator di aplikasi Binomo.
"Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan tersangka BEN untuk menjadi affiliator," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Lalu, imbuh Gatot, Fakarich mulai aktif bersosial media untuk dapat merekrut masyarakat agar ikut bergabung menanamkan uang di Binomo. Dia pun mengajarkan cara trading di Youtube miliknya.
"F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," jelas Gatot.
Baca juga: Buka Kursus Trading Investasi Binomo, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ngaku Dibayar Rp1,9 Miliar
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Fakarich Si Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Sempat Akan Dijemput Paksa, Fakarich Tiba-Tiba Datang ke Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Gatot menambahkan Fakarich juga diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo. Setiap member juga diwajibkan membayar Rp5 juta.
"Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Fakarich Guru Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dibayar Rp1,9 miliar
Sebelumnya diberitakan, Fakarich yang dikenal sebagai guru dari tersangka penipuan berkedok trading investasi, Indra Kenz, mengaku dibayar Rp1,9 Miliar untuk mengajarkan platform Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich awalnya ditawarkan menjadi afiliator oleh salah satu petinggi Binomo bernama Brian Edgar Nababan (BEN).
Fakarich yang memiliki nama asli Fakar Suhartami Pratama itu kemudian membuka kelas berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com.