Berita Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz

Fakarich diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo. Setiap member juga diwajibkan membayar Rp5 juta.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) pukul 11.30 WIB. 

Dia pun membentuk perusahaan tersendiri untuk penyelenggaran kelas berbayar itu melalui PT Fakar Edukasi Pratama.

Baca juga: Perampok Bank BJB Lepaskan Tembakan ke Arah Petugas Sekuriti, Pelaku Ditangkap di Lokasi

Salah satu muridnya ialah Indra Kesuma atau Indra Kenz. Selama memberi kursus kepada Indra Kenz, Fakarich menerima aliran dana sebesar Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz.

"Jadi tersangka membuka kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," jelas Whisnu dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).

Dari fakta tersebut, kemudian penyidik Dittipideksus menetapkan Fakarich menjadi tersangka usai diperiksa Senin (4/4/2022).

Selanjutnya pukul 21.30 WIB penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka didamping penasehat hukum dari kantor Hukum Eddie Kusuma & Associates.

Pemeriksaan Fakarich sebagai tersangka berlangsung empat jam tepatnya sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.

Pihak penyidik juga membuka akses  terhadap akun binpatner dan akun binomo milik tersangka.

Baca juga: Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Dana Kekalahan Member ke Indra Kenz

Pertanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap Fakarich.

Kemudian pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Saat ini Fakarich ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke Kejaksaan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif yakni dikuatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," jelas Whisnu.

Sementara alasan objektif penahanan ialah karena ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada Fakarich  diatas 5 tahun penjara.

Baca juga: Tak Hanya Jadi Afiliator Binomo, Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Bertarif Rp 4 Juta

Selain menahan Fakarich, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya handphone Samsung model Galaxy Z Fold milik tersangka, sebuah flashdisk merk sandisk 32 Gb, dan Akun binpatner milik tersangka.

Sama dengan muridnya Indra Kenz, Fakarich dikenakan Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved