Berita Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Modus Fakarich, Si Guru Indra Kenz

Fakarich diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo. Setiap member juga diwajibkan membayar Rp5 juta.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota
Fakarich (kiri) tiba di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) pukul 11.30 WIB. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Fakarich dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved