Berita Kriminal

Berkas Perkara Kasus Binomo Tersangka Indra Kenz Ternyata Sudah Dilimpahkan ke JPU

Saat ini Ditipideksus Bareskrim Polri masih menunggu jawaban JPU untuk masuk ke tahap berikutnya.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Indra Kusuma atau akrab disapa Indra Kenz, dihadirkan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan trading binary option lewat platform Binomo atasnama tersangka Indra Kenz ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan berkas Indra Kenz diserahkan ke JPU pada Rabu (6/4/2022).

"Untuk update kasus Binomo, bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada Rabu (6/4/2022)," jelas Gatot dikonfirmasi Jumat (8/4/2022).

Saat ini Ditipideksus Bareskrim Polri masih menunggu jawaban JPU untuk masuk ke tahap berikutnya.

Apabila berkas disebut rampung oleh JPU, maka kasus Indra Kenz dianggap sudah P21 atau rampung.

Baca juga: Manajemen MU Batal Jalani Pemeriksaan Terkait Aliran Dana Viral Blast

Baca juga: Terima Duit Sekoper dari Tersangka DNA Pro, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi

Baca juga: Polri Tangkap 19 Orang Pengoplos BBM Solar Subsidi, Dialihkan ke Industri

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved