Berita Jakarta

17 Orang Pelaku Pembakaran Pos Polisi Masih Diperiksa, Polisi Sebut Mereka Bukan Bagian Mahasiswa

Menurutnya, para pelaku pembakaran adalah massa aksi unjuk rasa non mahasiswa yang dipukul mundur aparat kepolisian.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Warta Kota
Rillis kasus pembakaran pos polisi Pejompongan di Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Polres Metro Jakarta Pusat telat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) kemarin.

Selain tiga orang tersebut, masih ada 17 orang lain yang diamankan berstatus sebagai saksi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyp Koes Heriyatno mengatakan, pihaknya masih memeriksa secara intensif belasan orang saksi yang diamankan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka pembakaran pos polisi akan bertambah.

Baca juga: Kedapatan Ikutan Demo 11 April, Ini Sanksi buat 6 Siswa SMK Bekasi

Baca juga: Rektor UI Jenguk Ade Armando di HCU RS Siloam, Bagaimana Kondisinya? Masih Belum Ada Perubahan

"Kami akan melihat faktanya, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan statusnya, jika tidak terlibat 17 orang ini akan kami pulanhkan," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku pembakaran adalah massa aksi unjuk rasa non mahasiswa yang dipukul mundur aparat kepolisian.

Beruntung anggota yang ada di dalam pos polisi berhasil keluar dari dalam gedung untuk menyelamatkan diri.

Setyo belum tahu jumlah kerugian akibat pembakaran kantor polisi kecil di kawasan Pejompongan karena masih di hitung.

BERITA VIDEO : ASPAL DEPAN DPR RI JADI SAKSI BISU ADE ARMANDO

"Apa-apa yang rusak masih kami invetarisir, kami belum mengetahui jumlah kerugiannya," ujar polisi berpangkat melati dua.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) pagi.

Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur san dua lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK.

Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah.

"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya di Mapolres.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved