Berita Jakarta

17 Orang Pelaku Pembakaran Pos Polisi Masih Diperiksa, Polisi Sebut Mereka Bukan Bagian Mahasiswa

Menurutnya, para pelaku pembakaran adalah massa aksi unjuk rasa non mahasiswa yang dipukul mundur aparat kepolisian.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Warta Kota
Rillis kasus pembakaran pos polisi Pejompongan di Mapolres Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022). 

Polisi tetapkan tiga orang tersangka, satu masih di bawah umur

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/4/2022) pagi.

Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur san dua lainnya sudah masuk kategori dewasa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK.

Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah.

"Ketiganya ini dari satu kota yaitu Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain," ucapnya di Mapolres.

BERITA VIDEO : UNJUK RASA BELUM DIMULAI, 2 REMAJA KEDAPATAN BAWA SAJAM

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi di sana.

Kebetulan saat itu massa dipukul mundur dari depan DPR RI menuju ke Palmerah, Jakarta Barat atau Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

"Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut," jelas Setyo.

Polisi berpangkat melati dua ini menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

Misalnya botol melotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media.

"Terus ada juga foto identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dan akhirnya kami amankan ketiga pelaku ini," tuturnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Sumber : Warta Kota/Miftahul Munir/m26)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved