Berita Bekasi

DPR Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelaku Pencabulan Kini Mikir 1000 Kali untuk Berbuat

Bahkan  dalam satu tahun kemarin tercatat ada 208 kasus yang terjadi di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi: Korban asusila/kekerasan seksual/perundungan --- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah mengatakan menyambut baik pada akhirnya DPR RI mengenakan RUU TPKS menjadi undang-undang. Sehingga para pelaku kejahatan kekerasan seksual akan berfikir ulang untuk melakukannya. 

TRIBUNBKASI.COM, BEKASI SELATAN --- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Hal ini direspon positif menginggat kasus kekerasan seksual kerap terjadi kepada perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah mengatakan pihaknya menyambut baik pada akhirnya DPR RI mengenakan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Sehingga para pelaku kejahatan kekerasan seksual akan berfikir ulang untuk melakukannya.

Baca juga: Kebanyakan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah Orang Terdekat, Ini Kata P2TP2A Karawang

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Seksual Anak, P2PT2A Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah dan Tokoh Masyarakat

"Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap pelaku terutama yang intelektual dan paham aturan. Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut," kata Makbullah, Rabu (13/4/2022)

Berdasarkan catatan DP3A Kota Bekasi tahun lalu 2021. Tercatat kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

Bahkan  dalam satu tahun kemarin tercatat ada 208 kasus yang terjadi di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Data ini tergabung dengan data unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

BERITA VIDEO : UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL

Dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi, kekerasan terhadap perempuan paling banyak yang terjadi di Bekasi Timur dan Bekasi Utara dengan rincian ada 26 kasus.

Sementara Bekasi Barat 24 kasus dan Selatan sebanyak 23 kasus.

"Dimana paling dominan itu, pelecehan dan pemerkosaan. Catatan kami sepanjang 2021 itu, kasus kekerasan fisik tercatat ada 154 kasus, psikis 29 kasus dan kekerasan seksual 7 kasus," katanya.

Diungkapkan okeh Makbullah, DP3A Kota Bekasi terus melakukan upaya pencegahan-pencegahan terkait antisipasi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Antisipasi yang dilakukan salah satunya memberikan edukasi sekaligus sosialisasi langsung ke tingkat Kelurahan setempat.

"Ada tidak adanya undang-undang ini. Kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat, kaitan dengan kejadian luar biasa yang ada di Kota bekasi apakah itu perkosaan, pelecehan, penelantaran. Kami juga bekerja sama dengan temen temen kelurahan untuk sosialisasi," ucapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved