Berita Bekasi
DPR Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pelaku Pencabulan Kini Mikir 1000 Kali untuk Berbuat
Bahkan dalam satu tahun kemarin tercatat ada 208 kasus yang terjadi di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Korban begal payudara di Ciomas trauma
Aksi begal payudara kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Jumat (01/04/2022).
Aksi pelecehan seksual ini menimpa seorang perempuan berinisial (SN) yang dilakukan seorang pengendara motor.
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi mengatakan kejadian ini berawal dari korban yang sedang jalan kaki di kompleks perumahan Villa Ciomas.
"Wanita ini kemudian dihampiri oleh pemotor pria dari arah belakang yang berpura-pura menanyakan sesuatu. Tiba-tiba dia langsung meremas payudara korban," kata Yudi, Sabtu (2/4/2022).
Mendapat perlakuan itu korban langsung shock dan menangis hingga mengalami trauma.
“Pihak Kepolisian telah mendatangi TKP serta mengintrogasi saksi-saksi yang berada disekitar TKP. Hingga saat ini korban belum membuat laporan secara resmi. Dia mengaku masih trauma," ungkapnya.
Aksi kejahatan predator seksual ini sempat terekam video CCTV.
Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), korban begal payudara di Ciomas ini ternyata cewek berhijab.
Saat itu dia sedang berjalan kaki di area perumahan kawasan Ciomas, Bogor.
Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria berjaket merah menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban.
Pelaku kemudian memutar arah dan secara tiba-tiba langsung meremas payudara korban.
Warga yang mengetahui hal itu langsung berdatangan ketika korban memangis di lokasi kejadian.
(Sumber : TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/Jos/TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama/Ron)