Berita Bekasi

Kasus Pelecehan Seksual di Bekasi Tahun Lalu Cukup Tinggi, Paling Banyak di Bekasi Timur dan Utara

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi tahun lalu 2021, kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Istimewa
Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi tahun lalu 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi tahun lalu 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

Bahkan  dalam satu tahun kemarin tercatat ada 208 kasus yang terjadi di 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

Data ini tergabung dengan data unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi, kekerasan terhadap perempuan paling banyak yang terjadi di Bekasi Timur dan Bekasi Utara.

Baca juga: Apresiasi Banyak Perempuan Berani Bicara Soal Pelecehan Seksual, Angie Ang: Ayo, Laki-Laki Juga

Baca juga: Pasien RSUD Kota Bekasi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Perawat Alami Trauma

Dengan rincian ada 26 kasus. Sementara Bekasi Barat 24 kasus dan Selatan sebanyak 23 kasus.

"Dimana paling dominan itu, pelecehan dan pemerkosaan. Catatan kami sepanjang 2021 itu, kasus kekerasan fisik tercatat ada 154 kasus, psikis 29 kasus dan kekerasan seksual 7 kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi Makbullah, Rabu (13/4/2022).

Diungkapkan okeh Makbullah, pihak DP3A Kota Bekasi terus melakukan upaya pencegahan-pencegahan terkait antisipasi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Antisipasi yang dilakukan salah satunya memberikan edukasi sekaligus sosialisasi langsung ke tingkat Kelurahan setempat.

"Ada tidak adanya undang-undang ini. Kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat, kaitan dengan kejadian luar biasa yang ada di Kota bekasi apakah itu perkosaan, pelecehan, penelantaran. Kami juga bekerja sama dengan temen temen kelurahan untuk sosialisasi," ucapnya. 

Pihak DP3A Kota Bekasi pun menyambut gembira langkah DPR RI yang akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Hal ini direspon positif menginggat kasus kekerasan seksual kerap terjadi kepada perempuan.

Makbullah mengatakan pihaknya menyambut baik pada akhirnya DPR RI mengenakan RUU TPKS menjadi undang-undang.

BERITA VIDEO : UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN

Sehingga para pelaku kejahatan kekerasan seksual akan berfikir ulang untuk melakukannya.

"Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap pelaku terutama yang intelektual dan paham aturan. Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut," kata Makbullah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.  
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved