Berita Bekasi
Alasan Kementerian ATR/BPN Ingin Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi dalam RTRW di Kabupaten Bekasi
Kementerian ATR/BPN minta Pemerintah Kabupaten Bekasi komitmen mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam RTRW.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Agraria Tata dan Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) minta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berkomitmen mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam RTRW.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang dalam rapat bersama sejumlah pemimpin daerah di Bogor, Jawa Barat.
"Ini dilakukan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah yang dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
Dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar.
Kemudian, berdasarkan Pola Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.
Selanjutnya setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 27.318,34 hektar.
Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RT dan RW Kabupaten Bekasi seluas 11.864,95 hektar.
Budi menerangkan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya adalah dengan dibuat Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD ,dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan pihaknya akan berupaya melakukan revisi tersebut secara baik, cermat, dan teliti, sebagai dasar untuk perubahan rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kita lakukan ini dalam rangka Rapat Koordinasi LSD, ini sangat membantu karena Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sedang menyusun perubahan revisi tata ruang,"
"Akan kita lakukan dengan baik, cermat dan teliti. Tentu bisa jadi dasar perubahan rencana di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Dedy.
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bekerjasama dengan Tim Kementerian ATR/BPN untuk meninjau langsung LSD tersebut, guna melihat kondisi faktual dilapangan dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK.
"Kita terus bekerjasama dengan Tim Terpadu dari Kementerian ATR/BPN untuk nanti mereka meninjau langsung LSD, kita juga akan kawal itu. Jadi tidak hanya dari paparan, tapi bisa melihat kondisi faktual di lapangannya," kata Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa LSD ini merupakan salah satu komponen utama dan upaya melakukan pengkajian terkait pengendalian dan penertiban tata ruang.
Sekaligus untuk menjaga agar lahan sawah turut mampu mendukung program ketahanan pangan nasional.