Berita Bekasi

Alasan Kementerian ATR/BPN Ingin Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi dalam RTRW di Kabupaten Bekasi

Kementerian ATR/BPN minta Pemerintah Kabupaten Bekasi komitmen mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam RTRW.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi: Kementerian ATR/BPN minta Pemerintah Kabupaten Bekasi komitmen mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam RTRW. 

"Sangat penting dan bermanfaat, karena LSD ini sangat membantu penyusunan revisi tata ruang kita. Terlebih ini juga difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN," terangnya.

Sebagai informasi, LSD merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk memproteksi sawah beralih fungsi.

Proses penetapan LSD dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang kemudian akan ditindak lanjut sebagai verifikasi dan klarifikasi oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, peta yang ditampilkan merupakan hasil dari sinkronisasi oleh Tim Terpadu Kementerian ATN/BPR untuk usulan peta lahan yang dilindungi, yang akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai acuan dalam pengendalian alih fungsi sawah.

(TribunBekasi.com/ABS)

Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved