Berita Artis

Putra Siregar Dipenjara Kasus Penganiayaan, Syakir Daulay Hanya bisa Berikan Dukungan Moril dan Doa

Hanya saja diakui Syakir, langkah Putra membela Rico hanyalah bentuk pengorbanannya sebagai sahabat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Syakir Daulay di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2021). (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pengusaha Putra Siregar mendekam di penjara bersama temannya, Rico Valentino atas kasus dugaan penganiayaan.

Putra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Syakir Daulay pun tak banyak tahu soal masalah yang diterpa sahabatnya, Putra Siregar.

Namun, ia tak menampik sangat kaget ketika Putra pun ditangkap polisi.

Baca juga: Penganiayaan dan Ancaman itu Membuat Riza Syah Trauma dan Ketakutan

Baca juga: Tak Mampu Bayar, Pria Ini Aniaya Wanita Pemilik Tempat Karaoke, Kepala Korban Dibenturkan ke Tembok

"Syakir sih enggak tau apa-apa, sebenernya kalau soal itu enggak tahu apa-apa," kata Syakir Daulay ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Cuma ya memang papi Putra Siregar kondisinya baik," sambungnya.

Hanya saja diakui Syakir, langkah Putra membela Rico hanyalah bentuk pengorbanannya sebagai sahabat.

"Tapi ketika ada siapa pun temen Syakir ketika mereka terkena sebuah masalah ya pasti kita nguatin dan doain," ucapnya.

BERITA VIDEO : FERRY IRAWAN PASTIKAN ATHALLA NAUFAL TIDAK BERSALAH

Namun, Syakir Daulay tidak bisa mengubah keadaan. Ia hanya bisa memberikan dukungan moril dan doa kepada Putra Siregar.

"Pasti kita bantu yang terbaik yang kita bisa," ujar Syakir Daulay.

Polisi pastikan usut tuntas kasus pengeroyokan jerat Putra Siregar

Aparat kepolisian memastikan bakal mengusut hingga tuntas kasus pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap seorang pemuda Nuralamsyah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus pengeroyokan ini sedang diproses oleh penyidik dan dipastikan bakal diusut tuntas.

“Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi,” ucap Budhi, belum lama ini.

Pemilik PS Store itu pun terancam mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena aksinya di Code Cafe Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 silam.

"Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," sambung Budhi.

Putra Siregar sendiri sudah pernah beberapa kali berurusan dengan masalah hukum. Hanya saja ia berhasil lolos dari jeratan hukum sehingga tidak sampai mendekam di penjara.

Putra Siregar tersangkut kasus penyelundupan ponsel ilegal yang dilakukan tahun 2017 namun baru mencuat tahun 2020. Kala itu ia langsung memberi uang jaminan Rp 500 juta.

Namun ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar kepabeanan, Putra Siregar malah bisa dengan tenang menghirup udara bebas.

Pasalnya ketika itu majelis hakim memutuskan bahwa Putra Siregar tidak bersalah dalam kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait dengan produk yang dijual di PS Store.

Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu. Namun lagi-lagi pria yang akrab dengan sejumlah artis Tanah Air itu berhasil lolos.

Berdasar data dari mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.

Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah yakni manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu Putra Siregar sebagai pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba. 

(Sumber : Warta Kota/Arie Puji Waluyo/ARI/Junianto Hamonangan/Jhs). 
 
 
 
 


Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved