Berita Kriminal

Tak Mampu Bayar, Pria Ini Aniaya Wanita Pemilik Tempat Karaoke, Kepala Korban Dibenturkan ke Tembok

Seorang pria menganiaya wanita pemilik tempat karaoke berawal adik ipar pelaku tidak mampu membayar tarif karaoke dan minuman keras (Miras).

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Ilustrasi: Seorang pria menganiaya wanita pemilik tempat karaoke berawal adik ipar pelaku tidak mampu membayar tarif karaoke dan minuman keras (Miras). 

TRIBUNBEKASI.COM - Aksi penganiayaan menimpa seorang wanita pemilik tempat karaoke di Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku penganiayaan wanita di Tulangbawang Barat, Made Sastrawan (27), merupakan  warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.

Sementara korbannya bernama Wayah Kasti (51), warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Penganiayaann tersebut dipicu, karena adik ipar pelaku tidak mampu membayar tarif karaoke beserta minuman keras.

Baca juga: Pelaku Rasisme di Kota Bekasi Ditangkap Polisi Saat Berkaraoke di Slawi, Kapolres: Dalam Pemeriksaan

Baca juga: Demi Royalti Para Musisi, Inul Daratista Harap Pemerintah Segera Izinkan Karaoke Buka Kembali

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Disparbud Kota Bekasi Berencana Melakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke dan SPA

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.

Kemudian pelaku, membenturkan kepala korban ke tembok.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan lokasi kejadian berada di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Made Satrawan ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," katanya Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Seusai karaoke sembari menenggak minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 4247 TN dan berikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved