Berita Kriminal

Pelaku Rasisme di Kota Bekasi Ditangkap Polisi Saat Berkaraoke di Slawi, Kapolres: Dalam Pemeriksaan

Pelaku rasisme di Kota Bekasi berinsial VLL (50) diamankan polisi saat berkaraoke di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing memperlihatkan foto pelaku rasisme di Kota Bekasi yang berhasil ditangkap saat pelaku asik karaoke di di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (17/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN - Pelaku rasisme di Kota Bekasi yang viral di media sosial berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota.

Diketahui, pelaku rasisme di Bekasi berinsial VLL (50) tersebut dan diamankan kepolisian di wilayah Jawa Tengah.

Mengenai penangkapan pelaku rasisme ini, dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi.

Ia mengatakan jika pelaku diamankan saat tengah berkaraoke di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (17/10) kemarin.

Baca juga: Komplotan Begal di Flyover Cibatu Bekasi Gigit Jari, Gagal Bawa Motor Rampasan Malah Dijemput Polisi

Baca juga: Terkait Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo, Polisi Periksa Sopir Taksi Online

Baca juga: Semula Diduga Dibunuh, Polisi Sebut Mayat Perempuan di Jalan Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari

"Kita melakukan pengejaran mengamankan tersangka kemarin hari Minggu tanggal 17 di daerah Slawi Jawa tengah saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan," kata Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).

Kasus rasisme, kata Aloysius, ketika VLL memergoki seorang pria yang berada di proyek gorong-gorong Lagoon.

Dimana diduga ada pria yang melakukan aksi pencurian. Hanya saja, saat itu VLL justru memberikan umpatan dan perkataan rasis.

Video perkataan diucapkan VLL ini pun sempat viral di media sosial hingga mengakibatkan beberapa masyarakat yang tersinggung mengecam atas aksi VLL itu.

Sehingga beberapa kelompok massa pun melakukan pelaporan atas perkataan rasisme itu.

"Dia mengumpat dengan kata-kata yang bersifat sara, kejadian tersebut direkam dalam video yang kemudian viral. Lalu pelaku ini dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Diungkapkan Aloysius, Satreskrim Polres Metro Bekasi kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya, satu buah flashdisk yang berisi rekaman, dan satu buah baju milik tersangka yang berada dalam video tersebut.

Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing memperlihatkan foto pelaku rasisme di Kota Bekasi yang berhasil ditangkap saat pelaku asik karaoke di di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (17/10/2021).
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing memperlihatkan foto pelaku rasisme di Kota Bekasi yang berhasil ditangkap saat pelaku asik karaoke di di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Minggu (17/10/2021). (TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)

"Terhadap pelaku dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat bermusuhan,"

"dan perbuatan yang disertai dengan ancaman dengan kekerasan diancam hukuman dengan paling lama 5 tahun penjara (335 KUHP)," ucapnya.

Massa Ormas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved