Berita Kriminal
Pelaku Rasisme di Kota Bekasi Ditangkap Polisi Saat Berkaraoke di Slawi, Kapolres: Dalam Pemeriksaan
Pelaku rasisme di Kota Bekasi berinsial VLL (50) diamankan polisi saat berkaraoke di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
Buntut seorang pria mengucapkan nada rasis terhadap suku Betawi, kini sekelompok massa mengatasnamakan Warga Betawi mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (14/10/2021) sore.
Kedatangan sekelompok massa itu, untuk melaporkan oknum yang viral karena mengucapkan nada rasis ke warga betawi.
Sehingga hal itu menuai kecaman dan ketersinggungan masyarakat Betawi khususnya.
Kuasa Hukum warga Betawi, Syamsudin mengatakan jika kedatanganya hari ini ke Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan atas kasus ucapan rasis yang dilakukan oleh seorang pria yang diketahui bernama venus.
"Kami melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tiga pasal" ujar Syamsudin di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/10/2021).
Pasal pertama yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
"Jadi, ketika ada seseorang yang berpidato di tempat umum itu kata-kata terkait permusuhan di atur oleh pasal 4 huruf B undang-undang nomor 40 tahun 2008," katanya.
Selain itu oknum tersebut juga dilaporkan sesuai Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP.
"Kedua yaitu jucto pasal 156 KUHP, undang undang ITE pasal 28 ayat 2. Itu pasal yang diberikan. Untuk itu kawan kawan semua, untuk mengawal laporan ini. Hari ini kita bubar," katanya.
Syamsudin memastikan jika warga yang mengatasnamakan Warga Bekasi akan bersikap kooperatif dan tidak melakukan aksi konvai ataupun melakukan tindakan diluar hukum yang berlaku.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Tidak ada aksi-aksi dari kami. Kami akan ikuti prosedur hukum yang berlaku yaitu kepada petugas kepolisian. Kita akan liat nanti proses yang perjalan," ujarnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, harapannya petugas kepolisian segera lakukan penanganan terkait kasus itu.
Selain itu, dianggap apa yang dilakukan oleh oknum itu cukup meresahkan.
"Setelah ini, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku hari ini kita baru membuat laporan, proses berikutnya"
"yaitu nanti polres akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang kemudian kita ikuti prosedur yang berlaku," ucapnya.
(TribunBekasi.com/JOS)