Berita Karawang

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Karawang Kedapatan Masih Buka, Seorang Pengunjung Positif Narkoba

Pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang kedapatan masih beroperasi saat bulan suci Ramadan 2022. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang kedapatan masih beroperasi saat bulan suci Ramadan 2022.

Hal itu setelah tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, TNI, Polri dan Satpol PP saat inspeksi mendadak (sidak) akhir pekan kemarin.

Padahal THM seharusnya tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022.

Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022.

Baca juga: Beroperasi di Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Langsung Tutup 21 Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Gara-gara Dekati Cewek, Tiga Pemuda Babak Belur Dikeroyok Kawanan Pria di Tempat Hiburan Malam

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi.

"Ada dua THM masih buka The Rain dan Blue Sky. Kami juga langsung melakukan pemeriksaan tes urine ke semua tamu tanpa terkecuali," ujar Dea, saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).

Dea menerangkan, ada 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine.

Dari semua itu, ada satu orang pemadu lagu dari The Rain positif dengan terindikasi menggunakan THC alias ganja.

BERITA VIDEO : VAKSINASI COVID-19 UNTUK PEKERJA HIBURAN MALAM

Pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor.

Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi.

"Kita juga menyayangkan dengan THM masih saja beroperasi, padahal Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran (SE)  tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022," ungkap Dea.  


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved