Berita Karawang
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Karawang Kedapatan Masih Buka, Seorang Pengunjung Positif Narkoba
Pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang kedapatan masih beroperasi saat bulan suci Ramadan 2022.
Hal itu setelah tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, TNI, Polri dan Satpol PP saat inspeksi mendadak (sidak) akhir pekan kemarin.
Padahal THM seharusnya tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022.
Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022.
Baca juga: Beroperasi di Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Langsung Tutup 21 Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Gara-gara Dekati Cewek, Tiga Pemuda Babak Belur Dikeroyok Kawanan Pria di Tempat Hiburan Malam
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi.
"Ada dua THM masih buka The Rain dan Blue Sky. Kami juga langsung melakukan pemeriksaan tes urine ke semua tamu tanpa terkecuali," ujar Dea, saat dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).
Dea menerangkan, ada 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine.
Dari semua itu, ada satu orang pemadu lagu dari The Rain positif dengan terindikasi menggunakan THC alias ganja.
BERITA VIDEO : VAKSINASI COVID-19 UNTUK PEKERJA HIBURAN MALAM
Pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor.
Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi.
"Kita juga menyayangkan dengan THM masih saja beroperasi, padahal Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran (SE) tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022," ungkap Dea.