Berita Kriminal

Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Diminta Tidak Berhenti di Tahap Penetapan Tersangka

Anggota Komisi VI DPR Amin minta Kejagung tidak berhenti pada penetapan empat tersangka kasus mafia minyak goreng.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa via Tribunnews.com
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengusutan kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), diharapkan tak berhenti pada penetapan empat tersangka saja.

Akan tetapi dijadikan sebagai pintu masuk bongkar mafia minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Amin, mengatakan, penetapan tersangka kolusi ekspor ilegal hanyalah satu tahapan dari sebuah jalan panjang, upaya membongkar mafia minyak goreng.

Kata Amin, hingga kini pihak yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui.

Baca juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Fadli Zon Singgung Moral Mendag Lutfi: Harusnya Bertanggung Jawab Dong

Baca juga: Minyak Goreng Palsu Ditemukan Polisi di Jawa Tengah, Berupa Campuran Minyak dan Air Berwarna Kuning

Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Presiden Jokowi Usut Tuntas Kasus Korupsi Minyak Goreng

Bahkan, kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO belum diungkap.

"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat."

"Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini, bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng,” kata Amin, Kamis (21/4/2022).

Amin mendesak pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir 7 bulan terakhir ini.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

 

Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.

Parahnya, Amin menyebut, hingga dicabutnya aturan tersebut, tidak satupun pelaku yang dijatuhi sanksi hukum.

"Ketidaktegasan tersebut mendorong terjadinya kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintahan di kementerian terkait,” ujar Amin.

Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat 164 perusahaan yang diduga mendapat rekomendasi ekspor tanpa memenuhi ketentuan.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (Istimewa via Tribunnews.com)

"Hingga saat ini Minyak Goreng curah harganya masih tinggi diatas ketentuan HET, pasokan juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat."

"Selain itu potensi penyelewengan oleh pihak tertentu dengan mengemas minyak goreng curah yang dijual dengan harga kemasan,” papar Amin.

MAKI Tak akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak akan mencabut gugatannya terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berbeda dengan gugatan MAKI.

"Tidak menggugurkan karena hal berbeda," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Boyamin mengatakan gugatannya itu terkait tindakan penimbunan minyak goreng.

Lalu, gugatan itu juga terkait adanya kecurangan penjualan minyak goreng kemasan yang berisikan minyak curah.

"Itu kena Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita meminta dua itu sesuai dari kewenangan dari Menteri Perdagangan," kata Boyamin.

Atas dasar itulah gugatan tidak akan dicabut. MAKI menilai gugatannya berbeda dengan proses hukum mafia minyak goreng di Kejagung.

"Kalau yang di Kejaksaan Agung ini kan korupsi terkait perizinan, jadi beda, tetap akan saya lanjutkan, dan biarlah nanti hakim memutus seperti apa," kata Boyamin.

Muhammad Lutfi digugat karena dilatarbelakangi fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

Terhadap kondisi itu, kata Boyamin, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mesti melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng.

Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka juga sudah diketahui.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin (21/3/2022).

Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Komisi VI Sebut Penetapan Tersangka Jadi Tahap Awal Bongkar Mafia Minyak Goreng"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved