Berita Jakarta
Pendemo Desak KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Formula E agar Tak Kecolongan Sepert Mafia Minyak Goreng
Satgas Pemburu Koruptor Formula E desak KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dewan.
Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang.
Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Sementara 73 anggota dari tujuh fraksi memilih tidak menggunakan hak interpelasi.
Lantaran tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi diskors oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami ingin menjadwalkan kembali paripurna interpelasi yang terunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan waktu itu."
"Kami sudah bicara dengan pimpinan dewan untuk bisa diagendakan kembali dalam Bamus," jelas Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
(TribunBekasi.com/BAS/Wartakotalibe.com/FAF)