Berita Jakarta
Pendemo Desak KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Formula E agar Tak Kecolongan Sepert Mafia Minyak Goreng
Satgas Pemburu Koruptor Formula E desak KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta.
TRIBUNBEKASI.COM - Satgas Pemburu Koruptor Formula E kembali gelar aksi Jumat Keramat, yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk membuktikan kinerjanya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Formula E.
Bahkan, mengancam menyerukan kepada publik untuk mendukung mengalihkan kasus Formula E, ke Kejaksaan Agung.
Hal itu akan dilakukan jika kasus dugaan korupsi Formula E tak kunjung tuntas diselesaikan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Dibanding Hak Interpelasi Formula E, Wakil Gubernur DKI Jakarta Beri Tawarkan PDI dan PSI Berdiskusi
Baca juga: Layanan Pengiriman Platform e-Commerce di Indonesia, Bagaimana Persepsi Konsumen? Ini Hasil Risetnya
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Pendemo Minta KPK Selamatkan Uang Rakyat
"Kasus mafia minyak goreng saja KPK bisa kebobolan. Apa mau kasus Formula E juga ikut kecolongan. KPK harus gerak cepat, jangan mau kalah sama Kejagung yang berhasil usut korupsi ekspor Minyak Goreng," ujar Koordinator Aksi, Ali Ibrahim.
"KPK harusnya contoh gercep Kejagung, dan segera tangkap koruptor Formula E," kata Ali kembali.
Lebih lanjut, Ali pastikan publik akan mengapresiasi KPK, bila penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ajang mobil balap listrik itu, segera menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
"Langkah KPK bongkar kasus Formula E justru jadi bentuk optimisme pemberantasan korupsi demi kesejahteraan masyarakat" katanya.
Lebih lanjut, Satgas Pemburu Koruptor berharap KPK bisa memberi kejutan, setelah lebaran dengan menetapkan tersangka kasus Formula E.
"Rakyat menunggu surprise dari KPK soal Formula E, jangan mau kalah dengan Kejagung," ujarnya lagi.
Menurut dia, pihaknya juga mendukung upaya DPRD DKI dari PDIP dan PSI yang menggulirkan interpelasi Formula E.
Selain itu, mendesak KPK dan DPRD DKI untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diharapkan agar Anies dimintai keterangan soal penggunaan dana besar di ajang balap mobil listrik itu.
"Rakyat Indonesia dukung pemberantasan korupsi di tanah air, caranya lanjutkan interpelasi Formula E dan desak KPK untuk bongkar penyimpangan anggaran," serunya.
Selain di Gedung Merah Putih KPK, para demonstran juga menggelar aksi Jumat Keramatnya di Kantor BPK Provinsi DKI Jakarta.
Mereka menyerukan agar membantu KPK melakukan audit investigatif bongkar skandal dugaan korupsi Formula E tersebut.
"KPK dan BPK harus solid untuk bongkar skandal korupsi Formula E," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Beri Tawarkan PDI dan PSI Berdiskusi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tawarkan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta untuk berdiskusi, terkait Formula E DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria mengatakan jauh lebih baik hal itu dilakukan, dibandingkan memakai hak interpelasi Formula E.
Hak interpelasi diajukan untuk minta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencananya menggelar turnamen di tengah suasana Covid-19.
“Terkait usulan interpelasi di DPRD DKI Jakarta, apapun yang menjadi hak, kewenangan, kewajiban dari anggota dewan, tentu kami dari Pemprov DKI menghormati,” kata Ariza di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (20/4/2022).
“Tapi kami ingin hak-hak tersebut sejauh dapat dimusyawarahkan, kami diskusikan dan selesaikan bersama-sama,” lanjut mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Meski anggota dewan memiliki sejumlah hak seperti interpelasi, angket dan menyatakan pendapat, namun tidak mesti hak-hak tersebut digunakan. Sekalipun, kata Ariza, hak itu telah diatur dalam UU.
"Peraturan itu merupakan hak dewan, namun kami berharap semua permasalahan di Kota Jakarta apapun itu bisa diselesaikan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI serta melibatkan masyarakat."
"Tentu untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di Jakarta dan bersama-sama juga kita bersinergi dan berkolaborasi membangun kota Jakarta,” jelas Ariza.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan dewan untuk kembali menggulirkan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Sebelum rapat itu digelar, dewan harus menyusun agendanya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Interpelasi itu kan barang yang belum mati, dan tahapannya kan tinggal satu tahap yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda" ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Sabtu (9/4/2022).
Kata dia, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 lalu terpaksa ditunda lantaran jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika dihadiri oleh 50 persen + 1 anggota dewan.
Jika merujuk pada jumlah anggota dewan mencapai 106 orang, peserta rapat minimal dihadiri 54 orang.
Namun faktanya yang mengikuti rapat paripurna interpelasi hanya 33 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.
Sementara 73 anggota dari tujuh fraksi memilih tidak menggunakan hak interpelasi.
Lantaran tidak kuorum, rapat paripurna interpelasi diskors oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami ingin menjadwalkan kembali paripurna interpelasi yang terunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan waktu itu."
"Kami sudah bicara dengan pimpinan dewan untuk bisa diagendakan kembali dalam Bamus," jelas Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
(TribunBekasi.com/BAS/Wartakotalibe.com/FAF)