Berita Bekasi

Merasa Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kader HMI Bakal Ajukan Banding Atas Kasus Begal di Bekasi

"Putusan ini memunggungi fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Aldi yang berasal dari KontraS, di lokasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Aldi dari KontraS, pegacara bagi Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, usai persidangan di PN Cikarang, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Aldi, kuasa hukum empat orang terpidana kasus pembegalan di Bekasi, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).

Ia masih meyakini bahwa para terpidana yakni Muhammad Fikri yang merupakan seorang guru ngaji dan Kader HMI, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung tak berada di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu, saat pembegalan yang menimpa korban Darusman Ferdiansyah terjadi.

"Putusan ini memunggungi fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Aldi yang berasal dari KontraS, di lokasi.

Ia juga kecewa kepada putusan hakim yang menolak kesaksian dari saksi ahli Roy Suryo yang mengatakan bahwa hasil rekaman CCTV identik sebesar 63 persen menjelaskan Fikri berada di musala saat kejadian pembegalan.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Melakukan Begal, Hakim PN Cikarang Vonis Kader HMI di Bekasi 9 Bulan Penjara

Baca juga: Satu dari Dua Pembunuh Buruh Cantik di Cikarang Utara Pernah Terlibat Tawuran dan Begal Polisi

Aldi juga menyinggung dugaan intimidasi yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Tambelang sehingga para terpidana terpaksa mengakui perbuatan pembegalan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Termasuk saksi ahli oleh Roy Suryo yang menyebutkan bahwa rekaman CCTV identik bahwa itu adalah Fikri. Kemudian para terdakwa juga mengalami sejumlah tindakan penyiksaan dan ditemukan oleh Komnas HAM," tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan para terpidana dan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

"Kami harus berdiskusi dulu denga pihak keluarga karena ini bareng-bareng kasusnya. Akan kami putuskan sebelum tujuh hari setelah putusan ditetapkan," kata Teo.

BERITA VIDEO : DIDUGA BEGAL SALAH TANGKAP, KADER HMI DINYATAKAN BERSALAH

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang telah memutuskan para terdakwa dinyatakan bersalah melalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP, yang dilakukan terhadap korban atas nama Darusman Ferdiansyah di Jalan Raya Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2022) lalu.

Terdakwa Fikri, Andrianto dan Rizki divonis penjara 9 bulan dipotong masa tahanan sementara selama menjalani proses hukum, sejak diamankan kepolisian pada Rabu (28/7/2021) lalu, hingga berakhirnya sidang hari ini.

Khusus bagi terdakwa Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara selama 10 bulan dikarenakan terbukti memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved