Berita kriminal

Kapolrestro Bekasi Tampik Dugaan Salah Tangkap Terpidana Perkara Begal, Vonis Pengadilan Membuktikan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, penyatakan proses pemidanaan kasus pembegalan di Desa Sukaraja sudah sesuai prosedur.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, penyatakan proses pemidanaan kasus pembegalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021 sudah sesuai prosedur, sehingga tak mungkin terjadi kasus salah tangkap. 

Penyidik kepolisian yang memintai keterangan korban memperlihatkan foto-foto wajah terduga pelaku begal kepada korban, dan Darusman kemudian mengaku mengenali wajah dua orang yang diduga sebagai penjahat yang membegalnya.

Petugas Polsek Tambelang kemudian menangkap empat orang tyang diduga sebagai pelakunya, yakni Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Disita pula sepeda motor Honda Vario, senjata tajam berupa celurit dari tangan Abdul Rohman, serta motor Honda Beat Street, jaket hitam list merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel yang semuanya merupakan milik tersangka lainnya.

Belakangan pihak keluarga mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas, lantaran meyakini bahwa keempat tersangka tak berada di lokasi kejadian pembegalan.

Keluarga yang didampingi LBH Jakarta dan KontraS juga turut melaporkan anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang ke Propam Polda Metro atas dugaan salah tangkap.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved