Berita kriminal

Kapolrestro Bekasi Tampik Dugaan Salah Tangkap Terpidana Perkara Begal, Vonis Pengadilan Membuktikan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, penyatakan proses pemidanaan kasus pembegalan di Desa Sukaraja sudah sesuai prosedur.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, penyatakan proses pemidanaan kasus pembegalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Bekasi pada 24 Juli 2021 sudah sesuai prosedur, sehingga tak mungkin terjadi kasus salah tangkap. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG -- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menanggapi hasil putusan sidang kasus pembegalan di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pengacara para terpidana menyatakan ada dugaan salah tangkap dalam perkara ini.

Menurut Hengki, pihaknya sangat menghormati hasil putusan pengadian yang menetapkan Muhammad Fikri, Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung, terbukti bersalah melakukan aksi pembegalan.

"Saya rasa apa yang sudah jadi putusan hakim dan prosesnya kami hargai setinggi-tingginya. Kemudian, berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan para pihak itu, kami persilakan," ucap Gidion saat dikonfimasi, Rabu (27/4/2022).

Sesuai protap

Gidion menjelaskan, prosedur penanganan kasus yang dilakukan kepolisian sudah tepat, mulai dari menerima laporan korban, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dia pun meyakini sedari awal bahwa pihaknya tak salah menangkap para pelaku yang berjumlah enam orang.

"Bukan salah tangkap, kami enggak pernah deklarasi salah tangkap kan? Dan kami melakukan proses itu dengan tahapan penyidikan yang sudah dilakukan, dengan proses penyelidikan dengan scientific. Itu sudah meyakinkan, memutus perkara," tuturnya.

Proses persidangan pun, katanya, digelar secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat juga mengetahui keterangan dari kedua belah pihak.

Setelah ini, polisi masih akan terus mencari dua orang tersangka lainnya yang masih buron.

"Dengan proses yang dilakukan di persidangan, secara terbuka ya, berarti proses yang dilakukan oleh polisi sudah sah secara hukum dan meyakinkan. Polisi dalam hal ini belum berhenti karena dua tersangka yang DPO belum tertangkap," kata Gidion.

Dugaan salah tangkap

Dugaan salah tangkap diutarakan oleh pengacara para terpidana, yang menyatakan klien mereka yang bernama Muhammad Fikri, yang disebut sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tidak berada di tempat kejadian saat aksi pembegalan ini berlangsung pada 24 Juli 2021.

Polisi menangani kasus ini setelah mendapat laporan dari Darusman Ferdiansyah, yang menyatakan dibegal di Jalan Raya Sukaraja RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved