Kasus Korupsi
KPK Tangkap Bupati Bogor Ade Yasin dan Perwakilan BPK Jabar, Kadiskominfo: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Usai penangkapan Ade Yasin, aktivitas pemerintahan di Kabupaten Bogor masih berjalan seperti biasa sesuai dengan jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
"Agenda hari ini ke Desa Citeko. Lalu ada kunjungan kedutaan Hungaria pada pagi hari," pungkas Bayu.
Kemungkinan karena masalah ini
Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin malam jelang dini hari oleh tim KPK pada Rabu (27/4/2022) menambah deretan panjang para pemimpin daerah yang berurusan dengan lembaga anti rasuah.
Setelah sebelumnya Bupati Bekasi Rahmat Effendi dicokok KPK pada awal Januari 2022, kini, giliran wilayah yang dijuluki Kota Hujan jadi target pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dalam kurun waktu tiga bulan, KPK mengamankan dua pimpinan tertinggi eksekutif di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Ade Yasin digiring KPK bersama pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Dari informasi yang didapat TribunnewsDepok.com, sebelum penangkapan Ade Yasin, pihak KPK sudah lebih dulu mengantongi informasi dari pihak-pihak terkait perihal dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Masih dari informasi yang dimiliki TribunnewsDepok.com, diduga KPK mengamankan Ade Yasin dan pegawai BPK terkait hasil audit keuangan yang dilakukan BPK terhadap penggunaan anggaran pada Semester I yang biasa dilakukan BPK.
Diduga, BPK mendapati adanya kejanggalan laporan keuangan yang digunakan Pemkab Bogor sehingga memungkinkan adanya negosiasi antara Pemkab Bogor dengan oknum pegawai BPK tersebut.
Namun sebelum kesepakatan tersebut terjadi, tindakan dugaan korupsi itu sudah terendus lebih dulu oleh KPK dan mengantarkan Bupati yang lahir di Bogor tahun 1968 itu digiring untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam pengungkapan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Ade Yasin menjadi Bupati Bogor kedua yang terlibat dugaan korupsi setelah sebelumnya Rachmat Yasin yang juga merupakan kakak dari Ade Yasin ditangkap KPK atas dugaan korupsi.
Rachmat pun telah dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 22 Maret 2021 lalu.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
(Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama/Ron/Vinni Rizki Amelia/Vin)