Berita Jakarta
Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 29 April - 8 Mei 2022
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil jenap di tempat wisata, selama libur Lebaran 29 April - 8 Mei 2022.
Editor:
AC Pinkan Ulaan
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil jenap di tempat wisata, selama libur Lebaran 29 April - 8 Mei 2022. Keterangan foto: (ilustrasi) Kemacetan kendaraan terjadi di ruas jalan menuju Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022)
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10.Jalan H.R. Rasuna Said;
11.Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13.Jalan Gunung Sahari.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. (*)
Sumber: Korlantas Polri